Buntut Korupsi Proyek Pataraksa, Pj Bupati Cirebon Akan Lakukan Ini Terhadap PA, PPK dan PPTK

Buntut Korupsi Proyek Pataraksa, Pj Bupati Cirebon Akan Lakukan Ini Terhadap PA, PPK dan PPTK

Gapura Alun-alun Pataraksa Cirebon ambruk awal mula terbongkarnya kasus korupsi yang melibatkan ASN. Foto: -Andri Wiguna-Radarcirebon.com

Ia mendorong agar semuanya lebih teliti dan profesional untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Meski penyidikan kasus Alun-Alun Pataraksa tengah berlangsung, Wahyu meminta para ASN untuk tetap semangat dan tidak takut selama menjalankan tugas dengan profesional. 

“Kami akan lakukan koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja PA, PPK, dan PPTK. Semuanya agar bersinergi dalam pengawasan pekerjaan, baik fisik maupun nonfisik," tambahnya.

BACA JUGA:NMAX Generasi Terbaru Terjual 1.000 unit Dalam Waktu 40 Menit, Konsumen Berburu Beli Online di Blibli

Pihaknya juga berencana menggandeng APH atau aparat penegak hukum untuk pendampingan dan pengawasan terhadap proyek fisik yang sedang berjalan. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Wahyu menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon tidak akan terpengaruh kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2024. 

“Kami tegaskan agar semua dinas yang terlibat pengadaan barang dan jasa tetap kerja, profesional, dan tidak lengah dalam pengawasan meski ada pihak konsultan pengawas swasta,” tandasnya.

Seperti diketahui, proyek tahap II Alun-alun Pataraksa bermasalah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijebloskan di Rutan Klas I Cirebon sejak Selasa malam (11/6/2024).

Ketiga tersangka adalah EK selaku pimpinan dari perusahaan Caesar Utama Karya yang merupakan pelaksana proyek tahap II, D yang merupakan konsultan pelaksana pembangunan, serta AM yang merupakan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang merupakan KPA sekaligus PPK proyek pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa Sumber.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pihaknya akhirnya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.  

“Kerugian negara dalam perkara ini setelah melalui perhitungan dari auditor sekitar Rp1,2 miliar," ujar Yudhi Kurniawan.

Menurut Kajari Yudhi Kurniawan, angka kerugian dari proyek yang menggunakan anggaran Pemprov Jawa Barat tersebut tidak berasal hanya dari item gapura tradisional yang ambruk, tapi juga dari perhitungan total pelaksanaan pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. 

“Sejauh ini sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi nilainya baru setengahnya atau baru Rp600 juta yang dititipkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Diterangkan Yudhi, AM yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dianggap lalai sehingga timbul kerugian negara dalam pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: