Tersangka Kasus Pataraksa, AM Diminta Ajukan Pra Peradilan, Baru Menjabat setelah Perencanaan Selesai
AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam revitalisasi Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon.-Andri Wiguna-radarcirebon.com
“Kalau blacklist ranahnya PPK untuk mengajukannya, saya tidak tahu. Apakah sudah diajukan atau belum, karena harus cari informasi terlebih dahulu. Kalau perusahaan tersebut masuk daftar hitam, biasanya otomatis tidak bisa diklik kalau menang tender," ungkapnya.
Namun diakuinya, sejak peristiwa Pataraksa, ia belum melihat ada penawaran dari pelaksana Pataraksa menang tender untuk proyek lainnya.
“Saya belum tahu apakah ikut tender proyek lain. Perasan saya sejak insiden itu tidak muncul lagi," ungkapnya.
Namun diakuinya, sejak peristiwa Pataraksa, ia belum melihat ada penawaran dari pelaksana Pataraksa menang tender untuk proyek lainnya.
BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Residivis Tindak Pidana Teroris di Kabupaten Karawang
“Saya belum tahu apakah ikut tender proyek lain. Perasan saya sejak insiden itu tidak muncul lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, proyek tahap II Alun-alun Pataraksa bermasalah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijebloskan di Rutan Klas I Cirebon sejak Selasa malam (11/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: