Tersangka Kasus Pataraksa, AM Diminta Ajukan Pra Peradilan, Baru Menjabat setelah Perencanaan Selesai
AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam revitalisasi Taman Pataraksa, Kabupaten Cirebon.-Andri Wiguna-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Salah satu tersangka pada kasus revitalisasi Taman Pataraksa, AM dinilai tidak layak menyandang status tersebut.
Pasalnya, AM adalah pejabat baru Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Ketika mulai menjabat, perencanaan terkait dengan proyek tersebut sudah selesai dibahas.
Bahkan sumber radarcirebon.com di internal Pemkab Cirebon, AM tidak pernah mendapatkan aliran dana sepeser pun.
BACA JUGA:Heboh Soal Tiket Legenda Pemain Timnas Indonesia, Arya M Sinulingga: Yang Bukan Legend Nggak Paham
"AM hanya jadi tumbal. Saya kira ini ranahnya administrasi, harusnya hukumannya sanksi administrasi, bukan pidana," kata sumber tersebut.
Disampaikan dia, AM perlu melakukan langkah pra peradilan untuk mengugurkan status tersangka. Sebab, dia tidak bertanggung jawab sepenuhnya pada proyek itu.
Langkah pra peradilan dinilai teat untuk menguji keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk penetapan tersangka.
Sementara itu, Ajat Sudrajat SH yang merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penasehat hukum AM, mengaku belum menerima kuasa secara penuh.
BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Satgas Judi Online Sudah Siap Bergerak
Saat itu, kata dia, ia hanya menerima penunjukan dari kejaksaan untuk medamping AM saat diperiksa.
“Secara tertulis kuasanya belum, baru penunjukan saja. Saya belum bisa berp-statement apapun karena belum ada pendelegasian resmi dari AM untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Terpisah, Kabag Barjas (Barang dan Jasa) Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan blacklist untuk pelaksanaan proyek Pataraksa.
Meskipun demikian, kata dia, kasus ini menjadi catatan agar diperhatikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: