Tunggu Teken Presiden Jokowi, Satgas Judi Online Sudah Siap Bergerak
Ilustrasi judi online -aptika.kominfo.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemberantasan judi online harus melibatkan semua kementerian dan lembaga di Indonesia.
Pasalnya, aktivitas judi online meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya.
“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, Sabtu 15 Juni 2024 kemarin.
BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Residivis Tindak Pidana Teroris di Kabupaten Karawang
BACA JUGA:Hari Ini Umat Islam Dianjurkan Puasa Arafah, Berikut Hukum dan Bacaan Niatnya
Dia melanjutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung.
Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo segera menandatangani agar Satgas bisa bergerak memberantas judi online.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Presiden, ketika para menteri yang tergabung dalam satgas tersebut memberikan sekaligus menyatakan persetujuan.
Pemberantasan ini, dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan yang membawa dampak negatif bagi kehidupannya.
BACA JUGA:Ade Zakir Hasim Dilantik sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat yang Baru, Begini Pesan Bey Machmudin
BACA JUGA:Alhamdulillah! Tiga Wakil Indonesia Masuk Final Australia Open 2024, Berikut Rinciannya
"Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden. Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: