Di Majalengka Dana Desa Diduga untuk Judi Online, Sekdes Cipaku Jadi Sorotan

Ilustrasi dana desa.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Benarkah Dana Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka digunakan untuk judi online?
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Cipaku, Kabupaten Majalengka, langsung jadi sorotan publik.
Sosok Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku diduga sebagai pelakunya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Cipaku digunakan untuk judi online, togel hingga investasi trading.
BACA JUGA:Geger Penyelewengan Dana Desa di Cipaku Majalengka, Inspektorat Langsung Bergerak
BACA JUGA:Banyak Promo di Cordela Hotel Cirebon Setelah Okupansi Naik 87 Persen di Libur Lebaran
Total anggaran yang diduga digunakan oleh pelaku mencapai Rp500 juta.
Informasi lain menyebutkan bahwa oknum Sekdes Cipaku sudah mengakui perbuatannya menyalahgunakan Dana Desa mencapai setengah miliar rupiah.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, langsung menanggapi dugaan penyelewengan dana desa Cipaku.
Eman memastikan, bahwa Pemkab Majalengka tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas oknum yang terlibat.
BACA JUGA:Ciri Khas Baru dari Kabupaten Cirebon, Bukan Nasi Jamblang!
BACA JUGA:'Kabupaten Cirebon Gupak Luh' Sebutan Baru dari Warga Cirtim, Ini Maknanya
"Jika tuduhan tersebut terbukti, maka hukuman tegas sudah menanti yang bersangkutan. Tidak hanya sanksi administratif, tapi juga bisa diproses ke jalur hukum," demikian dikatakan Bupati Eman.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, bahwa inspektorat sedang melakuk proses investigasi terhadap keuangan di desa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: