Tak Masuk Logika, MUI Tolak Usulan Pemberian Bansos Kepada Korban Judi Online

Tak Masuk Logika, MUI Tolak Usulan Pemberian Bansos Kepada Korban Judi Online

MUI menolak keras usulan pemberian Bansos untuk korban judi online.-Ilustrasi/Pexels-radarcirebon.com

Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya.

"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS."

"Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya," paparnya.

BACA JUGA:Respon BPIP Soal Pemberitaan Kristianie, Calon Paskibraka Asal Maluku yang Batal Ikut Verifikasi Tingkat Pusat

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tiga Wakil Indonesia Masuk Final Australia Open 2024, Berikut Rinciannya

"Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," tegasnya.

Ia menilai judi online berbeda dengan pinjaman online (pinjol), menurutnya, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan dan menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.

"Berbeda halnya dengan pinjaman online. Seringkali tertipu menjadi korban dan dalam platform digital ini harus kita pilah mana yang benar-benar menjadi korban, mana yang pada hakikatnya menjadi pelaku, hanya bedanya menggunakan platform digital," ungkapnya.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka (pelaku judi online)? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," papaarnya.

BACA JUGA:Jamaah Haji Berkumpul di Arafah untuk Laksanakan Wukuf, Begini Saran dan Imbauan Kemenag

Niam menambahkan kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki.

"Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.

Menurutnnya, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian.

"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak pada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya," ujarnya.

Meski begitu, secara khusus, MUI memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak perjudian di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase