Farhat Abbas Bongkar Penyebab Kematian Vina dan Eky, Bukan Akibat Senjata Tajam

Farhat Abbas Bongkar Penyebab Kematian Vina dan Eky, Bukan Akibat Senjata Tajam

Farhat Abbas menjelaskan penyebab kematian Vina dan Eky usai melaporkan Iptu Rudiana ke polisi. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Farhat Abbas Bongkar Penyebab Kematian Vina dan Eky, Bukan Akibat Tusukan Senjata Tajam

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Farhat Abbas mengaku telah memiliki data-data yang mengungkap penyebab kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Dia kemudian membandingkannya dengan laporan yang dibuat oleh Iptu Rudiana, anggota polisi yang juga ayah Muhamad Rizky alias Eky.

Farhat menegaskan, bahwa penyebab kematian Vina dan Eky bukan akibat tusukan atau sabetan senjata tajam. Tapi benturan di kepala.

"Kami telah mengumpulkan data. Hasil autopsi maupun visum awal. Penyebab kematiannya bukan tusukan senjata tajam, hanya benturan di kepala," demikian dijelaskan oleh Farhat Abbas.

BACA JUGA:Pengacara Pegi Setiawan Akan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri Gara-gara Status Facebook

Farhat tergabung dalam barisan kuasa hukum yang membela Saka Tatal, mantan terpida kasus Vina Cirebon yang sudah dibebaskan. Baru-baru ini dia menandatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan Iptu Rudiana.

Menurut dia, Iptu Rudiana yang tidak lain adalah ayah mendiang Eky, telah melakukan suatu tindak kejahatan. Yakni, dengan membuat laporan palsu.

Sebab, menurut Farhat, Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016 pukul 18.30 WIB, melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polres Cirebon Kota.

Di dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa korban meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Indramayu Sudah Diamankan, Korban dan Pelaku Warga Desa Mekarjaya

"Sebelum dilakukan autopsi, dia (Rudiana) sudah menyimpulkan ada luka tusukan atau sabetan senjata tajam. Sementara yang kami ketahui bertentangan atau berbeda dengan hasil autopsi dan visum awal," ungkap Farhat.

Lebih lanjut Farhat menjelaskan, bahwa laporan Rudiana tersebut memberatkan para terpidana termasuk kliennya, Saka Tatal. 

"Ini sangat memberatkan klien kami sehingga membuat opini yang sangat merugikan dan membuat, baik Saka Tatal dihukum delapan tahun, maupun terpidana lain mendekam seumur hidup," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: