Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi KPK dan Propam Polri, Ada Apa?
Toni RM, salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, menunjukan akun Facebook Pegi Setiawan. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
"Oleh karenanya, sebagai pencegahan, Ini baik untuk semua penegak hukum Di sana, di Bandung, di Cirebon di pengadilan negeri Bandung, Agar tidak terjadi suap menyuap, dan ini pencegahan termasuk, sudah diterima Suratnya," tandasnya.
Selain ke KPK, Toni RM juga mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Polri.
Laporan ini dibuat usai postingan pada akun media sosial (medsos) facebook milik kliennya diduga hilang.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan," kata Toni di Bareskrim Polri, Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Kunjungi Sentra Rotan Di Majalengka, Amanda Minta Masifkan Pemasaran Digital
BACA JUGA:Fantastis! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 Triliun
Hilangnya sejumlah postingan di akun facebook atas nama Pegi Setiawan diketahui usai melakukan penelusuran akun Facebook kliennya itu.
"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, saya tanya kepada Pegi. 'Pegi ini akun Facebook Kamu? saya tunjukin kan, 'betul pak'. 'Kok postingan kamu hilang' (dia jawab) 'ya gak tahu pak'," kata Toni menirukan percakapannya dengan Pegi.
Kliennya mengaku sudah tak bisa mengakses akun Facebooknya semenjak masuk tahanan Polda Jabar.
"(Saya tanya) 'kamu masih bisa gak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan'. (Dia jawab) ' Enggak pak'," ungkapnya.
BACA JUGA:PPDB Tahap I Jabar 2024 Telah Diumumkan
Toni menjelaskan jika penyidik pernah meminta password dari media sosial Pegi. Toni mengatakan ada 2 hal yang mendasari laporan tersebut.
"Jadi ada dua dasar 1 postingan fb hilang, kedua pegi setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta pasword," imbuhnya.
Ia menilai postingan Pegi tersebut menguatkan jika kliennya itu tengah berada di Bandung.
"Ini tidak fair apabila dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga ya, kalau memang dilakukan penyidik ini namanya mengutak ngatik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase