Polda Jabar Pakai Pengacara Eksternal di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan? Begini Penjelasan Kombes Jules

Polda Jabar Pakai Pengacara Eksternal di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan? Begini Penjelasan Kombes Jules

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast. Foto:-Jabar Ekspres-

“Dipastikan tentunya kami berkoordinasi lagi terkait sidang apakah kami akan menghadapi langsung atau kami menunggu kesiapan teman-teman kuasa hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Barat, tentunya ini atas perintah langsung Bapak Kapolda Jabar untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan,” jawabnya.

Kombes Jules juga tidak merinci jumlah pengacara eksternal yang telah disiapkan untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

BACA JUGA:Penampakan 70 Paku di Lambung Warga Indramayu yang Berhasil Dikeluarkan Tim Dokter

“Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kami sendiri ataukah nanti kami berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal,” jelasnya.

Di sisi lain, tim pengacara Pegi Setiawan cukup percaya diri memenangkan gugatan tersebut. Mereka menuding Polda Jabar tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

"Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas, karena bukti-bukti yang dimiliki polisi sangat lemah," demikian dikatakan oleh Sugiyanti Iriani, Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Adapun jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Pihak pengadilan telah mempersiapkan skema pengamanan jelang sidang tersebut. 

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang.

“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: