Syarat ASN Ikut Pilkada 2024, 40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mengundurkan Diri

Syarat ASN Ikut Pilkada 2024, 40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mengundurkan Diri

Pj Gubernur Jawa Barat, mengingatkan 40 Hari sebelum pendaftaran calon, ASN yang Ikut Pilkada harus mengundurkan diri.-Baehaqi-Radarcirebon.com

Sementara itu Dasim Raden Pamungkas, Anggota Komisi I DPRD Majalengka sebelumnya telah mengingatkan soal netralitas ASN. 

Bahwa berdasarkan amanat undang-undang, ASN dan kepala desa harus netral serta tidak boleh mendukung salah satu calon yang maju di Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:6.599 Pantarlih Dilantik untuk Pastikan Data Pemilih Akurat

BACA JUGA:Majalengka Butuh Lampu Penerangan Jalan, Pj Bupati Usul 1.200 Unit

Bahkan menurutnya dari surat keputusan bersama (SKB) lima menteri juga mempertegas posisi ASN yang harus netral dalam pilkada meski tetap memiliki hak suara dalam setiap momen pesta demokrasi.

Ditambah lagi saat ini lanjut Dasim, Pemkab Majalengka telah membentuk tim untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.

Pembentukan tim tersebut juga didasari Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang diteken Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, belum lama ini.

"Perbupnya sudah ada, timnya telah dibentuk, tinggal disosialisasikan saja untuk mengingatkan ASN tentang netralitasnya pada momentum pilkada," ujar Dasim Raden Pamungkas. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: