Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda, Alat Bukti dan Fakta Belum Lengkap
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Foto:-JPNN.com-
Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda, Alat Bukti dan Fakta Belum Lengkap
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Kejati Jabar kembalikan berkas Pegi Setiawan ke Polda. Dinyatakan belum lengkap.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa alat bukti dan fakta dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang dilimpahkan Polda Jabar masih kurang lengkap.
Walhasil, berkas perkara penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tersebut dikembalikan ke Polda.
Dinyatakan oleh Kejati Jabar bahwa berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap alias P18. Itu dinyatakan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA:Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 3, Siapa Lawan Indonesia?
BACA JUGA:Bursa Transfer Liga 1, Internal Persib Bandung Hanya Membahas Satu Nama
“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Nur Sricahyawijaya dilansir dari JPNN.com.
Lebih lanjut Cahya menjelaskan, kekurangan pada berkas perkara tersebut menyangkut alat bukti dan fakta.
Oleh karena itu, penyidik Polda Jabar masih harus melengkapinya lagi.
“Nah itu, karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelasnya.
BACA JUGA:Sekda Eman Soroti SE Mendagri Soal ASN Ikut Pilkada, Tidak Setuju?
BACA JUGA:Teddy Tjahjono Duduki Komisaris PT LIB, Hadiah Liga 1 Meningkat
“Pada tanggal 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18 (belum P21) masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” imbuh Cahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: