Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Begini Komentar Kuasa Hukum
Toni RM selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Menanggapi hal tersebut, Toni RM selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan dikonfirmasi radarcirebon.com mengatakan, berkas dari penyidik Polda Jawa Barat ke Kejati Jawa Barat dinyatakan belum lengkap.
"Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan terdapat kekurangan yang sifatnya materil dan formil terkait alat bukti fakta, berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya, Kamis 27 Juni 2024.
Toni mengungkapkan, penyidik Polda Jawa Barat terlalu memaksakan penetapan tersangka dan memberikan berkas ke Kejati Jawa Barat.
BACA JUGA:Surat Tugas Demokrat Jatuh ke Tangan Ayu, Siapa Calon Wakil Bupati Cirebon?
BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Gebyar Spalzha Panen Karya
"Ini ada yang menarik, jadi di sini dalam berkas Pegi Setiawan yang dikirim penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, alat bukti itu belum memenuhi unsur, ini parah.”
“Kenapa, biasanya Kejaksaan dalam mengembalikan berkas, pertama biasanya suruh melengkapi saksi, melengkapi ahli, kalau itu yang terjadi maka alat buktinya sudah cukup.”
“Tetapi kalau kalimatnya adalah alat bukti belum memenuhi unsur, berarti alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar itu, artinya alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan itu pelaku pembunuhan, ini parah banget," ungkapnya.
Toni meminta, penyidik Polda Jawa Barat untuk menyelidiki kasus tersebut melalui handphone milik Vina dan Eky, agar kasus pembunuhan itu terungkap.
BACA JUGA:Jadwal Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Ketemu Raja Asia di Awal Laga
BACA JUGA:Jasad Kakek 65 Tahun Ditemukan di Rumahnya di Argasunya Cirebon
"Jadi buat penyidik, sudahlah, penyidik itu seharusnya melakukan penyidikan atas kasus Vina Eky ini, harusnya berangkat dari handphone-nya Vina dan Eky.”
“Harusnya diusut dari situ jangan ditutup-tutupi, dari 2016, handphone Vina Eky gak dibuka, CCTV gak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya," ujarnya.
Toni merasa yakin penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki alat bukti untuk menjerat Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami yakin penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya itu tidak ada.”
BACA JUGA:Rumor Transfer: Gian Zola Kembali ke Persib? Simak Kata-kata Beckham Putra
“Alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka, tidak akan bisa hanya ijazah, KTP, kemudian raport.”
“Kemudian mencari-cari ada engga anggota geng motor, atau Jek mania garis keras, sementara alat bukti yang menunjukan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan, itu tidak ada," pungkasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Kejati Jabar kembalikan berkas Pegi Setiawan ke Polda. Dinyatakan belum lengkap.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa alat bukti dan fakta dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang dilimpahkan Polda Jabar masih kurang lengkap.
Walhasil, berkas perkara penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tersebut dikembalikan ke Polda.
BACA JUGA:Indonesia vs Arab Saudi di Laga Perdana, Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 3
Dinyatakan oleh Kejati Jabar bahwa berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap alias P18. Itu dinyatakan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis 27 Juni 2024.
“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Nur Sricahyawijaya dilansir dari JPNN.com.
Lebih lanjut Cahya menjelaskan, kekurangan pada berkas perkara tersebut menyangkut alat bukti dan fakta.
Oleh karena itu, penyidik Polda Jabar masih harus melengkapinya lagi.
BACA JUGA:Hasil Rakerda PDIP Jabar, Mandatkan Ono Surono Jadi Cagub 2024
“Nah itu, karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelasnya.
“Pada tanggal 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18 (belum P21) masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” imbuh Cahya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase