PAN Kota Cirebon Senang, Begini Hasil Hitung Ulang di TPS 14 Panjunan
Penghitungan Ulang Surat Suara atau PUSS pada TPS 14 Panjunan digelar di halaman kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (27/6/2024). Foto:-Azis Muhtarom-Radarcirebon.com
“Tapi KPU dan Bawaslu Kota Cirebon tak memfasilitasi permintaam kami dari PAN untuk hitung ulang saat rekapitulasi tingkat kota," tandasnya.
Tinggal selanjutnya, pihaknya menunggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran.
“Semoga Allah SWT dan rakyat memberikan kami kemenangan. Semoga warga Kriyan Barat yang punya hak pilih di TPS 62 memiliki spirit memilih untuk mengembalikan kemenangan kepada yang berhak," ungkapnya.
BACA JUGA:Waspada! Anak-anak Rentan Terjangkit DBD Saat Musim Pancaroba
BACA JUGA:PAN Kota Cirebon Keberatan Lokasi PSU di TPS 62 Kriyan Barat Digeser
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri mengatakan proses PUSS yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB berjalan lancar, meski tidak semua saksi dari parpol hadir.
Ia mengatakan, jumlah DPT 232, dengan pengguna DPT sebanyak 182, DPTb nol, dan DPK sebnyak 1.
Hasil PUSS, PKB meraih 2 suara, Gerindra 24 Suara, PDIP 4 suara, Golkar 13 suara, Nasdem 3 suara, Partai Buruh nol suara.
Kemudian Gelora nol suara, PKS 99 suara, PKN nol suara, Hanura nol suara, Partai Garuda nol suara, PAN 6 suara, PBB nol suara, Partai Demokrat nol suara PSI 3 suara, Perindo 15 suara, PPP 1 suara, Partai Umat 1 suara.
“Suara sah 171, suara tidak sah 12. Jumlah 183 suara. Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Hasan Basri.
Selanjutnya, kata Hasan Basri, pihaknya akan menggelar PSU di TPS 62 Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran. Jadwal PSU sendiri pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Seperti diketahui, penyelesaian suara draw antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, harus dituntaskan melalui hitung ulang dan PSU. Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 6 Juni 2024.
Pada Pemilu 2024 lalu, Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk menyisakan persoalan, yakni adanya satu kursi yang belum bisa menjadi milik salah satu parpol karena capaian suaranya draw.
Yakni antara PAN dan Demokrat, di mana sama-sama meraih 2.718 suara.
Karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: