Nama Irman Gusman Muncul di Putusan MK soal PSU Pileg DPD RI Sumbar, Politisi Partai Golkar Angkat Bicara

Nama Irman Gusman Muncul di Putusan MK soal PSU Pileg DPD RI Sumbar, Politisi Partai Golkar Angkat Bicara

Politisi Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengomentari perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Politisi Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengomentari perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPD RI di Daerah Sumatera Barat 2024.

Dhifla mengungkapkan, ia merasa aneh dengan keputusan MK, mengingat, Pemilu 2024 telah berlangsung.

"Secara legal standing, Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu karena terjegal Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Pemilu jucnto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3/2023 tentang Tata Beracara Dalam Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD," ungkapnya dalam keterangan rilis tertulis, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Akibat Bakaran Sampah, Pabrik Milik Goodfood Indonesia di Cirebon Terbakar

BACA JUGA:ASN dan Pegawai BUMD Jabar Jika Terbukti Terlibat Judi Online dan Konvensional Siap Kena Sanksi

BACA JUGA:Berlaga di Open Karate Sirkuit II Jabar 2024, Segini Perolehan Medali Kontingen Kabupaten Cirebon

Dhifla mengatakan, Irman Gusman sempat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar. 

Namun nama Irman menghilang, lantaran belum melewati masa jeda lima tahun menjalani hukuman pidana.

"Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU Pemilu juga menyatakan permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh pihak yang menjadi peserta Pemilu," katanya.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Dinas di Jl Siliwangi Cirebon, Dipicu Korsleting Listrik

BACA JUGA:Disway Network - B Universe Sepakat Kolaborasi - Kerjasama

BACA JUGA:Pengakuan Maling di Kuningan: Menang Judi Online Rp100 Juta Hingga Beli Rumah, Kini Ludes

Dhifla menambahkan, dalil permohonan ke MK seharusnya terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu. 

Bukan mengenai sengketa proses pencalonan anggota DPD RI sebagaimana Pasal 474 ayat (1) UU Nomor 7/2017 jucnto Pasal 5 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase