Sesuai Janji, Kepala Desa Linggarjati Kembalikan Uang DKM

Sesuai Janji, Kepala Desa Linggarjati Kembalikan Uang DKM

Rapat pengembalian uang dari Pemerintahan Desa Linggarjati kepada pihak DKM Nurul Falah di masjid setempat.-Istimewa-radarcirebon.com

BACA JUGA:Bambang Dorong UMKM Maju dan Terus Berkembang

"Jumlah uang yang dikembalikan sesuai pisan. Persis yang tercantum di berita acara sewaktu audiensi," ucap Saripudin ketika dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Linggarjati, diberi waktu satu minggu untuk mengembalikan dana dari aset desa yang sudah terpakai.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat, Nanan Septiyana, dana yang berasal dari aset desa tersebut, diketahui banyak terpakai oleh Pemerintahan Desa Linggarjati namun tidak pada tempatnya.

Dengan alasan kekurangan biaya operasional, Pemerintahan Desa Linggarjati menggunakan dana yang diperoleh dari aset tetapi digunakan untuk kepentingan bukan umum.

"Mirisnya lagi, pemakaian dana tersebut tanpa ada musyawarah atau transparansi kepada warga," kata Nanan dikutip dari radarcirebon.com, Jumat 21 Juni 2024.

Nanan menambahkan, seharusnya dana tersebut menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan bisa digunakan untuk kepentingan warga atau sarana lain yang bersifat publik.

Namun fakta yang terjadi, aset desa menjadi sumber pendapatan bagi segelintir orang yang ada di Pemerintahan Desa Linggarjati.

"Jadi kami (warga) minta dana yang sudah terpakai, untuk dikembalikan," ucapnya.

Adapun Kuwu Linggarjati mengakui kesalahan telah mengggunakan dana yang berasal dari aset desa tersebut.

Pengakuan itu, diutarakan kuwu di hadapan warga dalam sebuah audiensi yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggarjati, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

Dari hasil audiensi, kuwu atas nama pemerintahan desa diberi waktu 1 minggu untuk bisa mengembalikan dana yang telah terpakai yang tertuang dalam berita acara.

Salah satu pengembalikan dana tersebut, ditujukan untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, terkait pembangunan sekolah madrasah.

"Nanti Senin (24 Juni 2024) rencana pengembalian (dana) ke DKM," ungkap Nanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuwu Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, diminta mundur oleh warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: