Pegi Setiawan Bebas, Kartini Tak Henti Menangis Selama Hakim Membacakan Putusan

Pegi Setiawan Bebas, Kartini Tak Henti Menangis Selama Hakim Membacakan Putusan

Kartini Ibu kandung Pegi Setiawan. Ilustrasi foto: -Dok. Radarcirebon.com-

Kartini Ibu Pegi Setiawan Tak Berhenti Menagis Selama Hakim Eman Membacakan Putusan

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Kartini ibu kandung Pegi Setiawan tak berhenti menangis di ruang sidang PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hari ini sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.

Hakim tunggal Eman Sulaeman kembali memimpin sidang tersebut. Dihadiri oleh kuasa hukum termohon dari pihak Pegi dan kuasa hukum termohon yakni kubu Polda Jabar.

Hadir pula di dalam ruang sidang tersebut keluarga Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016.

BACA JUGA:Akan Ada Kiper Baru di Persib? Begini Jawaban Passos Setelah Fitrul Pergi

BACA JUGA:Jasad Kakek 60 Tahun Ditemukan di Depan Warung Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon

Saat membacakan putusannya, Hakim Eman menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan bahwa penetapan Daptar Pencarian Orang atas nama Pegi tidak sah.

Tidak hanya itu, Hakim juga menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tandas Hakim.

BACA JUGA:Pemuda Kabupaten Cirebon Deklarasi Relawan Abe Bae, Dukung Jadi Calon Bupati Cirebon

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Kedai Pecel Lele Terenak di Kota Cirebon yang Memiliki Rasa Nikmat dan Khas

Putusan hakim disambut haru oleh keluarga Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: