Dewan Dukung Dishub Berantas Parkir Liar

Dewan Dukung Dishub Berantas Parkir Liar

BERANTAS PARKIR LIAR: Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH mengatakan penertiban parkir liar di semua kawasan yang tidak diizinkan sangat penting dilakukan dengan tegas dan terukur oleh Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas hal i-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kota Cirebon mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon yang tidak mentoleransi parkir liar sepeda motor di Jalan Dr Cipto, terutama setelah diberlakukannya sistem cashless di salah satu pusat perbelanjaan.

Meskipun demikian, langkah tegas ini diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh di semua ruas bahu jalan, trotoar, dan badan jalan di Kota Cirebon yang sering digunakan sebagai tempat parkir liar kendaraan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH, mengungkapkan bahwa penertiban parkir liar di semua kawasan yang tidak diizinkan sangat penting dilakukan dengan tegas dan terukur oleh Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas hal ini.

"Kami mengapresiasi langkah Dishub dalam melakukan penertiban terhadap parkir liar di Jalan Cipto," ujar Dani pada Kamis (4/7) lalu.

BACA JUGA:Terbaru! Marlyana Bocorkan Isi HP Mendiang Vina, Kontak dan Chat BBM Hilang

Menurutnya, peraturan terkait pengaturan teknis dan lokasi parkir, serta besaran retribusi, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon.

"Kami juga mendorong Dishub untuk menertibkan tempat parkir di badan jalan yang berdekatan dengan kantong parkir resmi, namun masih sering digunakan di luar badan jalan," tambahnya.

Untuk melakukan penertiban secara menyeluruh, Dinas Perhubungan perlu melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif, bahkan jika diperlukan, tindakan tegas harus diterapkan untuk memberikan efek pembelajaran yang baik.

"Kita harus siap mengambil tindakan tegas terhadap parkir liar jika diperlukan," tegasnya.
Masyarakat yang menggunakan jasa parkir juga diimbau untuk bersikap. Mereka berhak meminta karcis parkir sebagai bukti penggunaan layanan parkir yang sah, sehingga dapat memastikan bahwa mereka tidak menggunakan parkir liar yang ilegal.

BACA JUGA:Sebutan Baru Damkar Kuningan: Penolong Segala Bidang

Karcis parkir resmi harus selalu disediakan oleh juru parkir di tempat parkir yang sah dan tidak ilegal, sebagai bukti sah atas pembayaran jasa parkirnya.

"Untuk memastikan keabsahan parkir, jukir harus selalu menyediakan karcis parkir resmi kepada pengguna layanan parkir," tambahnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: