Tanggapan Toni RM Perihal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberikan tanggapan perihal kliennya bisa jadi tersangka lagi.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Jadi, menurut Toni, berdasarkan amar putusan nomor 5 tersebut, status Pegi Setiawan sudah terkunci.
"Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, klien kami tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci dalam putusan amar nomor 5 tadi," jelas Toni.
BACA JUGA:Deretan Fitur Galaxy AI Terbaru di Galaxy Z Fold6 dan Flip6, PO Sekarang Juga!
Kalau pun nantinya pihak penyidik Polda Jabar melanjutkan kembali penyidikan terhadap Pegi, Toni menegaskan tidak sah.
"Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat, nanti dinyatakan tidak sah. Sudah terkunci," tegasnya.
Hal tersebut, sambung Toni, juga sesuai di dalam pasal 83 KUHAP yang menyatakan, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
"Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum. Kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan putusan amar nomor 5 ini sudah final. Sudah berkekuatan hukum tetap," paparnya.
BACA JUGA:Target Persib di Piala Presiden 2024 Ternyata Cuma Segini, Bojan Hodak Jelaskan Alasannya
BACA JUGA:GOW Gelar Sosialisasi Pembagian Waris
Dengan begitu, Toni menyatakan jika kliennya yang sudah diputuskan lewat sidang praperadilan, sudah bebas dan tidak mungkin jadi tersangka lagi.
"Jadi kalau ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi, itu keliru," jelasnya.
Mengenai hasil sidang praperadilan yang kemarin dijalani Pegi Setiawan, Toni kembali memberikan penjelasan.
Dalam sidang tersebut diputuskan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena hakim berkesimpulan pihak penyidik tidak menempuh proses secara formil.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Akses ke GOR Ewangga Kuningan Sebelum Silaturahmi Bhayangkara se-Wilayah 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: