3 Surat 'Sakti', Bekal Pegi Setiawan Tidak Bakal Jadi Tersangka Lagi

3 Surat 'Sakti', Bekal Pegi Setiawan Tidak Bakal Jadi Tersangka Lagi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) mengaku mendapat 3 surat dari Pengadilan Negeri Bandung usai sidang praperadilan.-Dok-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku, mendapat 3 surat dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai sidang prapeadilan selesai digelar.

Menurut Toni RM, 3 surat 'sakti' itu menjadi acuan status Pegi Setiawan terbebas sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Vina dan Eky.

Oleh sebab itu, menurut Toni, Pegi Setiawan tidak mungkin jadi tersangka lagi usai hakim sidang praperadilan memutuskan penetapannya sebagai tersangka tidak sah demi hukum.

Adanya anggapan Pegi Setiawan bisa jadi tersangka lagi, menurut Toni, hal tersebut tidak mungkin terjadi.

BACA JUGA:Tanggapan Toni RM Perihal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi

Karena menurut Toni, berdasarkan amar putusan nomor 5 sidang praperadilan, status Pegi Setiawan sudah terkunci.

"Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, klien kami tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci dalam putusan amar nomor 5 tadi," jelas Toni, Jumat 12 juli 2024.

Selain itu, sambung Toni, pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, juga mendapat 3 surat dari PN Bandung usai sidang.

Adapun 3 surat tersebut, jelas Toni, menjadi bekal Pegi Setiawan terbebas dari kasus Vina dan Eky dan tidak bakal menjadi tersangka lagi. 

BACA JUGA:Komitmen Tinggi pada Keberlanjutan, bank bjb raih penghargaan Best ESG

"Jadi sebelum Pegi Setiawan dibebaskan malam itu, kami mendapatkan 3 surat tersebut," tegas Toni.

Berikut ini 3 surat yang diterima tim pengacara Pegi Setiawan dari PN Bandung:

1. SP3 (Penyidikan atas pemohon ini dihentikan)

2. Surat Pencabutan Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: