Razia Polisi Sasar 14 Pelanggaran, Segini Besar Dendanya Jika Kena Tilang
Ilustrasi. Operasi Patuh Lodaya 2024 dimulai hari ini. Petugas Polisi bakal menyasar sejumlah pelanggaran berikut denda yang harus dibayar jika kena tilang.-Tangkapan Layar Video-Youtube
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Razia Polisi atau Operasi Patuh Lodaya 2024 digelar hari ini, Senin 15 Juli 2024. Petugas bakal sasar 14 pelanggaran.
Operasi Patuh Lodaya 2024, serentak dilakukan di Indonesia. Digelar dari tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.
Selama Operasi Patuh Lodaya 2024, Polisi bakal menyasar 14 pelanggaran berikut denda yang harus dibayar jika kena tilang.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Banyak Razia Kendaraan Bermotor di Cirebon, Pelanggaran Ini yang Ditarget Polisi
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.
Hal yang sama, bakal dilakukan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota (Ciko). Operasi Patuh Lodaya 2024 bakal digelar hari ini yang diawali dengan apel pagi.
Apel gelar pasukan gabungan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano kHadiyanto mengungkapkan sejumlah sasaran pada Operasi Patuh Lodaya 2024.
BACA JUGA:Koperasi Menjadi Penggerak Ekonomi
Menurutnya, operasi rutin ini sendiri dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi Patuh Lodaya 2024 ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," Kata Kapolres Ciko.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Patuh 2024 beserta ancaman sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: