FPI Desak Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka ke Pihak Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pileg di Indramayu
Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Peduli Indramayu (FPI) menggelar aksi damai di depan Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Laporan perihal dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) INDRAMAYU, Masykur kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terus dikawal oleh Forum Peduli INDRAMAYU (FPI).
Sebelumnya, FPI mendatangi Mapolda Jabar, pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.
Pada saat di Mapolda Jabar, FPI mendesak agar semua yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi aliran dana tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Masykur, nama Calon Bupati Indramayu sekaligus Ketua Partai Nasdem Indramayu yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ikut terseret dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Hasil Survei LKPI: Pilkada Kabupaten Cirebon, Imam Saputra Tertinggi
Dikatakan Koordinator FPI, Urip Triandri, terseretnya nama Lucky Hakim dalam kasus ini karena ia berperan sebagai mediator, antara pelapor yang merupakan salah satu calon legislatif DPR-RI Dapil 8 dari Partai Nasdem Kabupaten Indramayu dengan Masykur.
"Jadi agar kasus ini tidak mencuat kemana-mana Ketua KPU Indramayu meminta bantuan Lucky Hakim sebagai Ketua Nasdem Kabupaten Indramayu untuk memediasi dengan pelapor," ujarnya, Senin 15 Juli 2024.
Dari situ dapat disimpulkan, selain Masykur, Lucky Hakim pun mungkin dijadikan tersangka, karena ada kemungkinan Lucky Hakim menerima uang 'terimakasih' atas keterlibatannya sebagai mediator tersebut.
"Kalau itu tergantung bagaimana penyidiknya," ucap Urip.
BACA JUGA:Hadapi Hoax Jelang Pilkada 2024, Seluruh Daerah di Jabar Agar Lakukan Sosialisasi Pencegahan
BACA JUGA:Sebanyak 30 Perusahaan Diundang Disnaker Kota Cirebon untuk Ikuti Tehnical Meeting Job Fair 2024
Urip memaparkan, dasar kasus yang sudah mulai dilaporkan sejak Maret 2024 lalu ini, berawal dari pelapor yang memberikan uang sejumlah Rp 2,2 miliar kepada Masykur untuk mengantongi suara pada Pemilihan Legislatif beberapa bulan lalu.
Namun ternyata pelapor merasa dibohongi oleh Masykur, karena uang Rp 2,2 miliar tersebut tidak menghasilkan apa yang diinginkan oleh pelapor. Pelapor pun meminta uang itu dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase