Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Ini Dia Sederet Saksi yang Akan Dihadirkan Pengacara

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Ini Dia Sederet Saksi yang Akan Dihadirkan Pengacara

Mantan terpidana anak dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan segera menjalani sidang PK. Foto:-Tangkapan layar-Radarcirebon.com

Novum (bukti baru), kata Agus, sampai saat ini dinamis. Selalu digodok, terkait keterangan atau bukti baru yang diperoleh. 

Agus mengatakan, Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel juga disiapkan sebagai saksi ahli. “Dan beliau bersedia,” kata Agus.

Selain bagian tim kuasa hukum, imbuh Agus, Titin Prialianti, berpotensi sebagai saksi. Karena sejak awal mengikuti kasus hukum yang menjerat kliennya tersebut. Termasuk berbagai kejanggalan saat proses hukum 8 tahun silam.

BACA JUGA:Persib Vs Borneo FC: Jika Kalah Hari Ini, Bojan Hodak Ingatkan Satu Hal

BACA JUGA:Persib vs Borneo FC: Alasan Adam Alis dan Tyronne del Pino Tidak Dimainkan

Sidang perdana lusa nanti, masih kata Agus, akan membeberkan identitas para pihak. 

Termasuk memori persidangan. Ia menambahkan, paling utama mengajukan PK ini yaitu memulihkan nama baik Saka Tatal. 

“Minimal memulihkan nama baik Saka Tatal,” jelas Agus.

Dikabulkannya PK Pegi Setiawan, Agus menyebut, termasuk sebagai bahan pertimbangan dalam materi PK. Inkonsistensi seperti salah tangkapnya Pegi dan hilangnya 2 nama DPO.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana anak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam. 

Saka yang sudah dibebaskan dari hukuman 8 tahun kurungan penjara ini mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya, pernyataan mengenai kesiapan menjalani sidang disampaikan salah satu dari tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. 

Menurut Titin, tim hukum telah memohon perlindungan kepada pihak yang berwenang. 

“Karena sekarang atensi dari masyarakat sangat luar biasa, tetapi kita juga harus menyentuh institusi-institusi terkait. Melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, semua institusi terkait itu sudah disurati,” kata Titin, Kamis (18/7/2024).

Ia menyebutkan insitusi-institusi itu seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial. “Kita sudah memohon perlindungan, mohon pengawasan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: