Berhasil Lestarikan Kebudayaan Sunda, 10 Kota dan Kabupaten di Jabar Diberi Sertifikat

Berhasil Lestarikan Kebudayaan Sunda, 10 Kota dan Kabupaten di Jabar Diberi Sertifikat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yassona H Laoly menerima Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat Sinatria Pinayungan oleh Baresan Olot Masyarakat Adat (Boma), Selasa (23/7/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Sukses, Deklarasi Masjid Ramah Anak di Kota Cirebon Hari Ini

"Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot masyarakat adat Jawa Barat," ucapnya.

KIK merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan, jelas Yasonna.

Dirinya menerangkan, kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. 

"Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yassona H Laoly menerima Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat Sinatria Pinayungan oleh Baresan Olot Masyarakat Adat (Boma).

Hal ini didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham RI yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Selain itu, memiliki sifat pengayom serta rendah hati kepada masyarakat kecil, sehingga para Olot Masyarakat Adat memberikan Apresiasi sebagai Warga Kehormatan atau Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat). 

Adapun 10 kota dan kabupaten yang menerima sertifikat adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya ada Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana). 

Penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka.

Disamping itu, untuk menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. 

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. 

Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: