Hasil Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar: Dorong Pemerintah Revisi Aturan Wajib Ikut Tapera
Para ulama dan cendekiawan berkumpul di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon untuk ikut dalam forum Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar untuk membahas soal urgensi program Tapera.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Munculnya kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap PNS, karyawan dan pekerja lainnya ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat kalangan ulama angkat bicara.
Dalam forum Bahtsul Masail (BM) Pesantren se-Jawa Barat (Jabar), para ulama menyerukan agar Pemerintah merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 3 yang tidak dihapus dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 perihal kewajiban mengikuti Tapera bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (UMR).
Seperti diketahui, program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni dengan cara menabung secara kolektif diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat.
BACA JUGA:2 laptop, 1 Helm Digasak Maling, Kejadian Hari Ini di Baitul Mal Hidayatullah Cirebon
BACA JUGA:Komentar Saka Tatal Usai Sidang PK, Titin Terharu Terkenang Sidang 7 Tahun Lalu
Namun ada beberapa aturan yang dinilai perlu direvisi oleh pemerintah setelah dikaji berdasarkan pandangan fiqih.
BM yang digelar panitia Haul KH. Aqiel Siroj ke-35 dan Sesepuh Pondok Pesantren Kempek Cirebon tersebut, telah diikuti oleh perwakilan pesantren-pesantren yang ada di Jabar.
Adapun kajian soal Tapera ini, yakni berkaitan dengan pandangan fiqih mengenai program Tapera? Apakah rakyat wajib mengikuti program Tapera?
“Adapun jawaban hasil BM tersebut, pada dasarnya program tabungan perumahan rakyat merupakan langkah positif pemerintah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat di hari tua."
BACA JUGA:Pelindo Gelar Port Media Visit
BACA JUGA:Dukung Perjuangan Saka Tatal, Berikut Ini Pernyataan Toni RM Pengacara Pegi Setiawan
"Namun program tersebut melalui PP Nomor 21 tahun 2024 belum memenuhi standar maslahat menurut syariat,” ungkap Ketua Panitia BM Pesantren se-Jabar, Kiai Muhammad Shofy.
Okeh karena itu, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Pertama, membatasi kebebasan penggunaan harta pribadi masyarakat, kedua program Tapera memuat transaksi yang cacat menurut syari’at.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase