Batal jadi Saksi di Sidang Kemarin, Dedi Mulyadi Kembali Hadir di PN Kota Cirebon

Batal jadi Saksi di Sidang Kemarin, Dedi Mulyadi Kembali Hadir di PN Kota Cirebon

Dedi Mulyadi kembali hadir di PN Kota Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Sidang PK Saka Tatal.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dedi Mulyadi kembali hadir di Sidang Peninjuan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu 31 Juli 2024.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi meninggalkan ruang sidang dikarenakan saksi atas nama Dede tidak hadir pada hari yang sama.

Menurut tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Dedi Mulyadi dan Dede memiliki keterkaitan kesaksian. Oleh karena itu, keduanya harus hadir secara bersamaan.

Dikarenakan Dede tidak hadir, maka Dedi Mulyadi batal menjadi saksi yang digelar pada Sidang PK Saka Tatal yang digelar Selasa, 30 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:Farhat Abbas Menangis dengar Kesaksian Aldi di Sidang Saka Tatal : Dipukul, Ditendang, Diinjak

BACA JUGA:Arti Novum Menurut Hotman Paris, Ini Katanya

Pada sidang keempat ini, Dedi Mulyadi kembali hadir. Dirinya bersama sejumlah nama bakal memberikan kesaksian.

Sebelum menjalani persidangan, Dedi berharap Kasus Vina Cirebon ini harus segera diselaikan secepatnya.

"Kasus ini harus segera selesai, simpang siur informasi yang diterima publik harus segera selesai," ucap Dedi di luar ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.

Adapun kedatangannya kali ini, untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

BACA JUGA:54 Tahun Warem Goa Macan Palimanan Barat Akhirnya Dibongkar, Apa Solusi dari Pemerintah?

BACA JUGA:Susno Duadji Menjadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal Hari Ini

"Kapasitas saya bukan untuk menyelesaikan (Kasus Vina), tapi memenuhi undangan dari tim kuasa hukum untuk memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang saya ketahui," jelasnya.

Dedi mengaku, dirinya kerap menampilkan persoalan yang tengah terjadi pada masyarakat lewat tayangan di kanal Youtube pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: