Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945

Sebanyak 10.001 bendera merah putih penuhi area Gedung Naskah Perjanjian Linggarjati Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan

BACA JUGA:Unggahan Belasungkawa ke Almarhum Ismail Haniyeh Dihapus, Anwar Ibrahim Ngamuk ke Meta

Berdasarkan aturan tersebut, bendera Merah Putih yang sebagai Bendera Kebangsaan ini bisa dikibarkan di luar atau dalam ruangan.

Namun demikian, pemasangan bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan tak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui ketika memasang bendera tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, memuat beberapa aturan pengibaran bendera Merah Putih, sebagai berikut:

BACA JUGA:Unggahan Belasungkawa ke Almarhum Ismail Haniyeh Dihapus, Anwar Ibrahim Ngamuk ke Meta

Lokasi Pemasangan

Bendera wajib dikibarkan setiap hari di lokasi berikut:

  • Istana presiden dan wakil presiden Gedung atau kantor lembaga negara, pemerintah, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, perwakilan di luar negeri.
  • Taman makam pahlawan nasional Kendaraan dinas milik negara yang dipakai presiden atau wakil presiden.
  • Rumah dinas pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

BACA JUGA:Aduh Kaget! Dengar Bunyi dari Arah Belakang, Sopir Hilang Kendali, Mobil pun Terjebak di Parit Jalan Gronggong

  • Pos perbatasan dan pulau terluar Indonesia.
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan atau kantor swasta

Ukuran Bendera

Pasal 4 mengatur bahwa bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya.

Bendera juga wajib dibuat dari kain yang warna tak luntur.

Berikut ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan lokasi penggunaannya, antara lain:

BACA JUGA:Modal Sendiri, 10.001 Bendera Merah Putih Penuhi Gedung Naskah Linggarjati

  • Bendera dengan ukuran 200 cm x 300 cm digunakan di lapangan Istana Kepresidenan.
  • Bendera dengan ukuran 120 cm x 180 cm digunakan di lapangan umum.
  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di ruangan.
  • Bendera dengan ukuran 36 xm x 54 cm digunakan di mobil Presiden serta Wakil Presiden.

BACA JUGA:Dukung Sektor Pertanian di TMMD, Kodim 0620 Cirebon Luncurkan Program Pipanisasi 500 Meter di Desa Kubang

  • Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di mobil pejabat negara.
  • Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm digunakan di kendaaan umum.
  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di kapal.
  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di kereta api.
  • Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di pesawat.
  • Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm untuk digunakan di meja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: