Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945
Sebanyak 10.001 bendera merah putih penuhi area Gedung Naskah Perjanjian Linggarjati Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
Ketentuan Pemasangan Bendera
- Bendera dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
- Bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata.
- Bendera dipasang di halaman depan, tengah, sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
- Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada dinding ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat.
- Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada tiang ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
- Bendera yang dipasang berdampingan dengan bendera negara lain dipasang seimbang dan ukuran tiangnya sama.
- Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan jika hanya ada dua bendera atau di tengah bendera-bendera lain.
- Dalam acara penandatanganan perjanjian internasional antarpejabat negara, bendera Merah Putih dipasang di sebelah kanan meja pimpinan acara berdampingan dengan bendera negara lain.
- Bendera Merah Putih dipasang di kanan atau tengah di antara bendera organisasi, di depan barisan bendera, dan dibuat lebih lebih besar dan tinggi dari bendera organisasi.
- Bendera Merah Putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan berukur sama besar dan disusun sesuai urutan warnanya dan tidak berselingan dengan bendera lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: