Update Kasus Vina Cirebon, Jawaban Keukeuh 4 Terpidana saat Ditanya Bareskrim Polri
Roelly Pangabean, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon. Foto:-JPNN.com-
"Malam ini kami baru menyampaikan pendampingan para terpidana yang dilakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri,” kata Roelly.
“Sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri tentang laporan polisi kami terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan yang mana akhirnya mereka divonis seumur hidup,” imbuhnya.
Menurut Roelly, penyidik bertanya kepada 4 terpidana seputar malam kejadian, 27 Agustus 2016.
Terutama, penyidik memastikan keberadaan mereka ketika malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky hingga beberapa hari berikutnya.
Dikatakan Roelly, keempat terpidana yang mereka dampingi kompak menjawab bahwa malam itu berada di warung Bu Nining.
Kemudian mereka juga sempat berada di rumah Adi lalu terakhir tidur bersama sampai pagi di rumah kontrakan ketua RT Abdul Pasren.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara mereka menyatakan berada di warung Bu Nining, kemudian di Pak Adi lalu tidur di rumah Ketua RT Pasren," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Roelly, para terpidana menyatakan lupa ketika ditanya mengenai bukti-bukti keberaan mereka di lokasi yang disebutkan karena handphone mereka di sita.
"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," jelasnya.
Sementara itu, total pertanyaan dari penyidik sekitar 40 sampai dengan 50 pertanyaan yang diajukan kepada 4 terpidana kasus Vina Cirebon.
Hari ini, penyidik Bareskrim melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi Lapas Jelekong untuk memeriksa dua terpidana lainnya.
Namun, khusus terpidana atas nama Sudirman, menurut Roelly, pihaknya belum mendapat informasi yang bersangkutan ditempatkan di mana. Padahal, selama ini diketahui Sudirman di Lapas Banceuy Bandung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: