Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri
Prof DR Henry Indraguna SH MH selaku kuasa hukum pelapor berinisial HF memberikan keterangan pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 14 Agustus 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sempat buron kurang sekitar 5 bulan, NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor berinisial HF yakni Prof DR Henry Indraguna SH MH yang juga merupakan Tim Ahli Watimpres RI kepada radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 14 Agustus 2024.
"Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," ungkapnya.
Henry mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang berhasil menangkap sang buronan.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-79 RI, 52 Paskibraka Jabar 2024 Dikukuhkan
BACA JUGA:HEBOH! Beli Jaket Pakai Daun di Kuningan, Ribuan Warga Serbu Toko Sumedang Second
"Kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin AKBP M Rano Hadiyanto sangat luar biasa."
"Dan kami acungkan jempol luar biasa yang siang hingga malam mengejar perkara ini agar cepat selesai," ucapnya.
Menurut Hanry, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah melimpahkan berkas BAP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, namun masih pemeriksaan berkas dan belum P21.
"Secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Tapi dalam undang-undang tindak pidana pencabulan anak itukan tidak ada RJ."
BACA JUGA:SONTOLOYO! Alasan Armor Toreador Aniaya Cut Intan Ternyata Gara-gara Video Porno
"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ itu karena ingin tersangka diadili," ujarnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, seorang pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase