Viral Logo Peringatan Darurat Hari Ini, Cecep Suhardiman: Itu adalah Respons dan Kemarahan dari Publik

Viral Logo Peringatan Darurat Hari Ini, Cecep Suhardiman: Itu adalah Respons dan Kemarahan dari Publik

Logo Peringatan Darurat yang viral hari ini, menurut Akademisi Dr Cecep Suhardiman hal tersebut merupakan respons dan kemarahan publik.-Dokumen Pribadi - Diolah-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Logo ‘Peringatan Darurat’ dengan latar belakang berwarna biru viral di media sosial hari ini, Rabu, 21, Agustus 2024.

Kemunculan logo Peringatan Darurat di media sosial terjadi tak lama berselang setelah rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, membahas mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas kemunculan logo Peringatan Darurat tersebut, Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus Jakarta, Dr Cecep Suhardiman menyebut bahwa itu adalah kemarahan dari publik.

“Itu adalah respons dan kemarahan dari publik. Mulai dari persoalan di Partai Golkar sampai hari ini kejadian di Baleg DPR RI,” kata Cecep saat dihubungi radarcirebon.com.

BACA JUGA:Arti 'Peringatan Darurat' di Medis Sosial, Ternyata Pernah Digunakan Pemerintahan Soeharto

Dia menambahkan sikap dari Baleg DPR RI merupakan anomaly. Sebab, jarang terjadi langsung merespons perkembangan dan apa yang dilakukan di luar nalar hukum.

“Jadi harus kepada siapa lagi publik menggantungkan harapan? Di DPR RI sendiri, tidak mewakiliki suara dari masyarakat,” katanya.

Cecep menambahkan, saat ini di Indonesia telah terjadi Darurat Hukum. Dia menegaskan, Badan Legislasi DPR RI harus memahami beberapa prinsif dalam negara hukum.

Pertama, ada asas res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

BACA JUGA:Kata Ciro Alves Persib Kurang Beruntung, Begini Sarannya Sebelum Persib Lawan Arema

“Jadi apa yang sudah menjadi keputusan di Mahkamah Konstitusi tentu tidak dapat dibatalkan oleh putusan Baleg,” tegasnya.

Kedua, cecep menyoroti bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangan judicial review hierarkinya lebih tinggi.

Sebab, keputusan tersebut menguji pertentangan UU dengan UUD 1945 sehingga berlaku azas Lex Superiori Derogat Lex Imperiori.

“Azas ini maksudnya peraturan yang lebih tinggi menghapus putusan yang lebih rendah. Nah sedangkan yang diputuskan Baleg itu, tentu saja membuat segala sesuatunya menjadi terbalik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: