Viral Logo Peringatan Darurat Hari Ini, Cecep Suhardiman: Itu adalah Respons dan Kemarahan dari Publik
Logo Peringatan Darurat yang viral hari ini, menurut Akademisi Dr Cecep Suhardiman hal tersebut merupakan respons dan kemarahan publik.-Dokumen Pribadi - Diolah-radarcirebon.com
BACA JUGA:Rumah Ambruk dan Lantai Amblas di Kuningan Mengancam Keselamatan Warga
Cecep menegaskan, apa yang diputuskan tersebut tidak bisa diterima dan wajar ketika itu memantik reaksi kemarahan dari publik.
Berikutnya adalah bahwa putusan MK itu merupakan putusan terbaru bila dibandingkan dengan putusan Mahkamah Agung.
Sehingga berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori atau aturan yang baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Berkaitan dengan fenomena yang terjadi, Cecep melihat telah terjadi perubahan dan kondisi darurat hukum di Indonesia.
BACA JUGA:DPRD Perkuat Penyusunan Strategi Pembangunan Pariwisata
“Itu menunjukan perubahan dari rechstaat dan machstaat adalah istilah yang digunakan untuk membedakan antara negara yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan negara yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan (machstaat),” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: