KPU RI: Pendaftaran Pasangan Cakada di Pilkada 2024 Berpedoman Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca batalnya rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pasa Selasa 20 Agustus 2024.
Artinya, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2024 tetap berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024 malam.
BACA JUGA:Vakum 12 Tahun, Kabupaten Cirebon Kembali Menggelar Porkab dan Kejuaraan Tarkam
BACA JUGA:Bangga, Tahu Gejrot Khas Cirebon Eratkan Hubungan Diplomatik Indonesia -Inggris
BACA JUGA:Sekali Lagi, Dasco: Putusan MK Jadi Dasar Aturan Pilkada, Tidak Ada Pengesahan RUU Secara Diam-diam
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.
BACA JUGA:Ricuh, Aparat Kepolisian di Jakarta dan Bandung Pukul Mundur Aksi Massa Tolak Revisi UU Pilkada
BACA JUGA:Bey Machmudin Sampaikan Postur APBD Perubahan 2024, PAD Jabar Ditarget Rp36,27 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase