5 Pengedar Narkoba Diringkus Jajaran Polres Cirebon Kota
Satrekoba Polres Cirebon Kota menggulung 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang, Jumat (30/8/2024).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
Waka Polres Cirebon Kota menegaskan, para tersangka kasus jenis Sabu dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar, juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah,” jelasnya.
“Sedangkan tersangka kasus obat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," pungkas Wakapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: