Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pasti Diserahkan, Walau Peserta Belum Berkeluarga

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pasti Diserahkan, Walau Peserta Belum Berkeluarga

Pj. Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyerahkan simbolis santunan kematian almarhum Akmadi sebesar Rp42 juta.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta yang meninggal dunia.

Kali ini, secara simbolis diserahkan Pj Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Novri Annur kepada keluarga almarhum Akmadi di kediamannya, di Desa Pangenan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Almarhum Akmadi semasa hidupnya bekerja sebagai Staff Kebersihan dan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Pangenan. Pria umur 56 tahun yang belum pernah menikah ini sudah 13 tahun mengabdi di sekolah ini. Oleh pihak sekolah ia didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan  melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menggunakan anggaran Bosda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Novri Annur mengatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika dia meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Karena almarhum belum pernah menikah, dengan kata lain belum memiliki istri dan anak, santunan JKM almarhum diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon kepada ibu almarhum.

BACA JUGA:Perdagangan Satwa Liar Diungkap, Pelaku Berusia 16 Tahun

"Seminggu yang lalu ibu almarhum Akmadi menyusul meninggal dunia, sehingga manfaat JKM tersebut secara simbolis diserahkan Pj. Bupati Cirebon kepada adik kandung almarhum," tuturnya.

Penyerahan simbolis itu dilakukan Pj. Bupati Cirebon dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto S.Pd MM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Dra. Indra Fitriani MM, Kabag Kesra Pemkab Cirebon Drs. H. Iik Ahmad Ri'fai M.Si, Kepala SMPN 2 Pangenan Junaedi. Selain itu datang juga Camat dan Kuwu setempat.

Sementara itu, Adik almarhum Akmadi, Makmud menyampaikan banyak terimakasih pada semua pihak, sehingga almarhum mendapatkan santunan kematian. "Santunan kematian sebesar Rp42 juta akan digunakan untuk biaya kendurian atas kematian almarhum, biaya aqiqah almarhum, dan biaya pengobatan adik yang sudah 3 tahun terkena stroke," tukasnya. (apr/adv)

BACA JUGA:RSD Gunung Jati Kota Cirebon Jadi Lokasi Cek Kesehatan Kepala Daerah, Ini Pendapat Para Paslon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: