Tembakau Kuningan, Molegede dan Paliken Penikmatnya Sudah Banyak, Sudah Dapat Sertifikat
Pj Bupati Kuningan Raden Iip hidayat meninjau pengolahan tembakau Kuningan di Desa Karanganyar, Kecamatan Darma.-Istimewa -Radar Cirebon
Karena banyak generasi muda yang keluar kota untuk merantau. Imbasnya, regenerasi petani tidak sepenuhnya berjalan.
BACA JUGA:Festival Cai Diraga Nyiru, Wujud Syukur Atas Berkah Kehidupan
BACA JUGA:Komentar Pegi Setiawan Hadir di PN Cirebon Dukung 6 Terpidana Kasus Vina
“Tantangan ke depan adalah bagaimana menarik minat para generasi muda untuk mau menanam tembakau meregenerasi angkatan yang sudah sepuh. Mudah-mudahan dengan pendaftaran varietas lokal ini tembakau ini menjadi kebanggaan Kuningan," sebut Iip.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah menjelaskan, penerimaan sertifikat ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Pemkab Kuningan (Diskatan) dalam meningkatkan kualitas produk pertanian dan mendukung para petani tembakau. Sertifikat ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan dan pemeliharaan pertanian yang berkelanjutan.
“Varietas lokal tembakau Kabupaten Kuningan ini memiliki keunikan dan kualitas istimewa yaitu rajangan halus mole. Pendaftaran ke PPVTPP tentunya menjadi langkah strategis untuk melindungi sumber daya genetik lokal dan mempromosikan keunggulan tembakau Kuningan. Sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, pihaknya melakukan pendaftaran varietas tembakau lokal dengan perlindungan varietas tanaman.
Tujuannya untuk mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian.
Objek dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di sini, yaitu varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman.
Sesuai dengan UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang tujuan utamanya untuk membangun pertanian melalui pembangunan industri perbenihan yang mampu membuat varietas unggul bermutu.
“Dengan pendaftaran ini, maka varietas tembakau molegede dan paliken telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, dan menjadi milik masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan. Sehingga tembakau lokal kita mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum, yang akan menghindarkan dari klaim pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Dan kami berharap, ini akan memotivasi semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas dan hasil pertanian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: