LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri Desak Mabes Polri Umumkan Hasil Kerja Timsus
Pakar spikologi forensik, Reza Indragiri, desak Mabes Polri umumkan hasil kerja Timsus terkait kasus Vina Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
RADAR CIREBON – Reza Indragiri merespons langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini mendapatkan perlindungan dari LPSK adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, Rivaldi dan Sudirman.
Reza Indragiri menanggapi langkah yang telah diambil LPSK. Menurut dia, wajar jika LPSK memberikan perlindungan kepada para terpidana.
Sebab, secara formil, Sudirman dan kawan-kawan saat memiliki status hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu.
BACA JUGA:Sudirman Terpidana Kasus Vina Dikembalikan ke Cirebon, Jadwal Sidang Sudah Ditentukan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung
Tidak hanya itu, ketujuh terpidana juga merupakan pemohon dalam upaya hukum peninjauan kembali alias PK
“Itu yang saya simak lewat pemberitaan,” demikian dikatakan Reza Indragiri lewat keterangan tertulis yang diterima Radar Cirebon, Kamis (5/9/2024).
Pakar psikologi forensik ini pun mengatakan, bahwa secara psikologis, kemungkinan LPSK telah menyadari bahwa para terpidana merupakan korban penyiksaan dan kriminalisasi.
Terlebih lagi, pelaku penyiksaan dan kriminalisasi itu diduga merupakan otoritas penegakan hukum yakni, ,Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Api di Kuningan Seru dan Menantang, Digelar Oleh GP Ansor
BACA JUGA:15 Penegdar OKT Dibekuk Polres Indramayu dari 10 Wilayah, Barang Bukti Belasan Ribu Butir
Oleh karena itu, menurut Reza, LPSK hadir sebagai representasi negara untuk menjamin keselamatan para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Jadi, situasi pidana pada kasus Cirebon sekarang berfokus pada para terpidana yang LPSK nilai sebagai korban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: