Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sidak Pastikan HET LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan
Petugas Pertamina Patra Niaga Regional JBB melakukan sidak ke sejumlah pangkalan gas LPG ukuran 3KG.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
"Pada prinsipnya, agen dan pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 kg di atas HET. Pertamina akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi agen dan pangkalan apabila terbukti melanggar ketentuan yakni bagi yang menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi," tegas Eko.
BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Pengalaman Seru dan Kreatif untuk Keluarga
BACA JUGA:Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN
Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkot/Pemkab) masing-masing.
"Penjualan LPG 3 kg yang sesuai dengan ketentuan HET merupakan upaya dari Pertamina untuk dapat melindungi konsumen. Oleh karena itu kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawal pelaksanaan di lapangan dan pelanggaran dari oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan menjual LPG 3 kg di atas HET dapat ditindak dengan tegas," tutup Eko. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase