Masih Ada Ribuan Caleg Terpilih yang Belum Buat LHKPN, Terancam Tidak Bisa Dilantik

Masih Ada Ribuan Caleg Terpilih yang Belum Buat LHKPN, Terancam Tidak Bisa Dilantik

KPK.-Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Calon legislatif (Caleg) terpilih wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 19.025 caleg terpilih sudah melakukan kewajiban mengisi LHKPN.

Hanya saja masih ada 1.437 caleg terpilih belum menuntaskan kewajiban membuat LHKPN.

Batas waktu penyerahan LHKPN diketahui adalah 21 hari sebelum pelantikan, sementara caleg terpilih akan dilantik serentak pada Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Provinsi Jabar Raih Wahana Tata Nugraha Wiratama 2024: Terbaik dalam pengelolaan sistem transportasi publik

BACA JUGA:KPK Buka Layanan LHKPN untuk Para Calon Kepala Daerah: Hari Ini Terakhir, Segera Lengkapi Dokumen Pendukungnya

BACA JUGA:Lepas Kenal Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Pemkot Beri Apresiasi Atas Inovasi dan Dedikasi

Jumlah 1.437 caleg yang belum menyerahkan LHKPN itu diketahui dari jumlah total caleg terpilih yakni 20.462. KPK saat ini telah menerima LHKPN dari 19.025 caleg terpilih. 

Angka ini sebenarnya cukup besar karena persentasenya mencapai 92,8 persen. Hanya saja idealnya seluruh caleg terpilih menyerahkan LHKPN sebelum dilantik.

Untuk itu, KPK juga masih membuka kesempatan bagi para caleg terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 7 September 2024.

BACA JUGA:Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Duta Genre 2024, Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

Lebih lanjut Tessa Mahardika mengatakan setelah diteliti sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase