Sidang PK Keenam Kasus Kematian Vina dan Eky: Jaksa Minta MA Tolak Permohonan Keenam Terpidana

Sidang PK Keenam Kasus Kematian Vina dan Eky: Jaksa Minta MA Tolak Permohonan Keenam Terpidana

Sidang Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin 9 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," sebutnya.

Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah. Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK.

Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama,"ucapnya.

Selain Dede, Jutek menerangkan, adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail dan Purnomo yang dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Sempat Diskor, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan,"pungkasnya.

Usai mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (jaksa), sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu 11 September 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase