Sidang PK Keenam Kasus Kematian Vina dan Eky: Jaksa Minta MA Tolak Permohonan Keenam Terpidana

Sidang PK Keenam Kasus Kematian Vina dan Eky: Jaksa Minta MA Tolak Permohonan Keenam Terpidana

Sidang Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin 9 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Keterangan saksi seperti Teguh Wijaya, Saka Tatal, dan Liga Akbar tidak dapat dijadikan novum, karena kesaksian mereka sudah diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tanpa adanya intimidasi fisik maupun psikis, dan sudah dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Cirebon," jelasnya.

Sunarno menegaskan, lima saksi yang disebut melihat peristiwa kecelakaan tidak bisa dijadikan bukti baru.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Sambut Tim Rechecking Lomba 10 Program Pokok PKK Jawa Barat

BACA JUGA:Potensi PHK di Sektor Tekstil dan Garmen

"Keterangan dari saksi Okta Rangga Pratama, Renaldi, Adi Haryadi, M Ismail, dan Purnomo mengenai kecelakaan tidak dapat dijadikan novum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Sementara itu, Jutek Bongso salah satu Tim kuasa hukum para terpidana ditemui usai sidang mengatakan, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihatlah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," katanya.

Menurut Jutek, jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.

BACA JUGA:Bank Sampah – PATRA MAN 1 Kota Cirebon, Habis Sampah Terbitlah Rupiah

BACA JUGA:PKB Solid Menangkan Idola

"Bukan menolak, tapi mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materil," ujarnya.

Disebutkan Jutek, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Distribusikan 13.000 Liter Air Bersih Kepada Warga Banjarwangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase