Otto Hasibuan Sesalkan Keributan Antara Hotman Paris dan Razman Nasution di Ruang Sidang

Wamenko Kumhamimipas, Otto Hasibuan memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon, Jumat 7 Februari 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Keributan yang terjadi di ruang sidang antara Razman Nasution dengan Hotman Paris Hutapea saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pada Kamis 6 Februari 2025 lalu mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Kemenko Kumhamimipas), Otto Hasibuan menyayangkan keributan antar kedua pengacara ternama tersebut.
"Keributan itu sejatinya tidak perlu terjadi. Seharusnya, kedua pihak yang merupakan orang yang paham hukum dan undang-undang dapat menghormati pengadilan,"ungkapnya di sela-sela kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon, Jumat 7 Februari 2025.
Otto Hasibuan juga menyayangkan sikap kuasa hukum Razman Nasution yang menginjak meja di ruang sidang.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendiktisaintek Perpanjang Pengisian PDSS Hingga 8 Februari 2025 Pukul…
BACA JUGA:Sufmi Dasco Ahmad Desak Komisi X Panggil Kementerian Terkait Bahas Polemik SNPMB Jalur SNPB 2025
"Meskipun sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan, badan peradilan atau contempt of court seharunya mereka hormati peradilan," ucapnya.
Menurut Otto, tindakan menginjak meja di ruang sidang pengadilan apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak terpuji.
"Sebagai seorang advokat seorang advokat, selain wajib menghormati sesama teman seprofesi, seorang advokat juga harus menghormati penegak hukum dan pengadilan,"ujarnya.
Terkait sanksi, Otto Hasibuan menyebutkan, hal itu merupakan kewenangan dari dewan kehormatan dari organisasi tempat yang mereka (Razman-Hotman) bernaung.
BACA JUGA:Tim SNPMB 2025 Beri Kesempatan Sekolah Lengkapi PDSS Sampai Jumat 7 Februari 2025
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Dampingi Sekolah Dalam Tahapan SNPMB 2025
"Kalau soal sanksi yang diberikan kepada mereka berdua itu kewenangan dari organisasi advokat mereka masing-masing," pungkasnya.
Perlu diketahui, keributan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi pengacara Hotman Paris dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025 lalu.
Pengacara sekaligus terdakwa yakni Razman Arif Nasution mengamuk karena tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta pemeriksaan Hotman digelar tertutup.
Razman memprotes keputusan Majelis Hakim karena Hotman diduga sudah mengumbar semua keterangannya kepada publik.
Bahkan, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak naik ke atas meja dan ada yang menggebrak meja.
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Sebagai Kado Ulang Tahun Dimulai Senin 10 Februari 2025
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Cirebon Datangi Komisi X DPR RI Bawa Aspirasi Siswa SMAN 7
Razman juga sempat mendatangi Hotman yang tengah duduk di bangku saksi. Hotman pun hanya duduk santai merespons sikap Razman. Tak lama kemudian, datang sejumlah orang untuk menjauhkan Razman dengan Hotman.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali, namun kericuhan kembali terjadi. Lantaran situasi sudah tidak kondusif, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu ke depan.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution dan Iqlima Kim telah berlangsung sejak Desember 2024.
Pada persidangan hari Kamis 6 Februari 2025 lalu merupakan sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, Razman dan Iqlima dinilai terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan Hotman Paris telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
BACA JUGA:Dadang Tersengat Listrik saat Membetulkan Rumah, Banyak Luka Bakar di Tubuhnya
BACA JUGA:Temukan Napi Usia 95 Tahun dan ODGJ di Cirebon, Otto Hasibuan: Ini Bagaimana?
Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 3 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase