2 Bulan 9 Kasus Tawuran di Indramayu, 18 Orang Diamankan, Sajam yang Disita Bikin Ngeri
Polisi merilis pengungkapan kasus tawuran di Indramayu sejak Agustus hingga awal September 2024. Foto:-Anang Syahroni-Radar Cirebon
Kemudian dua pelaku anak lainnya sedang dalam proses, dan 13 anak masih berstatus saksi.
“Mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar, dan ada beberapa di antaranya putus sekolah,” tutur Kapolres.
Dijelaskan pula bahwa, anak-anak yang terlibat kasus pelanggaran hukum ini diproses sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Kepada mereka juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: