Larang Kampanye Pakai Bak Terbuka
KUNINGAN - Ini peringatan bagi caleg yang akan melakukan kampanye terbuka. Jangan coba-coba menggunakan kendaraan bak terbuka kalau tidak mau berurusaan dengan pihak kepolisian. Sebab, pihak Kepolisian Resor Kuningan akan mengambil langkah tegas terhadap peserta kampanye Pemilu 2014 yang menggunakan kendaraan tak sesuai spesifikasi resmi. Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasatlantas AKP Iwan Setiawan menyebutkan, pihaknya tidak membenarkan peserta kampanye berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor yang tak sesuai aturan. Misalnya dengan knalpot berisik, tanpa spion, tanpa mengenakan helm ataupun menggunakan roda kecil. Selain itu, lanjut dia, konvoi kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang ataupun roda empat yang penumpangnya melebihi kapasitas serta menaiki atap mobil, juga akan ditindak tegas. Sebab, hal tersebut selain membahayakan juga tidak dibenarkan. \"Kami tegakan aturan ini karena selain membahayakan diri sendiri juga akan membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya,” ujar Iwan Setiawan usai memberikan sosialisasi tata cara pemberitahuan dan penertiban surat tanda terima pemberitahuan kampanye Pemilu Legislatif 2014 kepada pengurus partai politik, kemarin (9/3). Untuk kegiatan konvoi, kata Iwan, harus dikoordinasikan dengan kepolisian supaya ada pengawalan dari petugas. Dia mengatakan, mekanisme kampanye Pemilu 2014 terutama yang berbentuk rapat umum atau rapat terbuka dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012. Partai politik juga harus memberitahukan rencana kegiatan partai paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan. \"Pemimpin/pengurus parpol dengan Polri dan KPU harus ada komunikasi dan koordinasi intensif demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2014,\" tutur Iwan. Dijelaskan Iwan, sosialisasi ini diharapkan bisa menghindarkan terjadinya gesekan-gesekan antar partai politik ataupun internal parpol itu sendiri. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang dapat memicu kerawanan atau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang tidak kondusif. Lebih jauh, lanjut Iwan, dalam beberapa hari ke belakang, dirinya bersama anggota Satlantas Polres Kuningan telah melakukan roadshow dan silaturahmi kepada parpol, dengan memberikan imbauan dan sosialisasi terkait kampnye agar Pemilu 2014 ini tidak hanya berjalan demokratis, jujur dan adil tapi juga beradab. “Kami mengajak kepada para pengurus parpol untuk diajak komunikasi dan sosialisasi pelaksanaan Pemilu di Kuningan, selain itu kami juga berkoordinasi dengan Panwaslu dan KPU untuk menyamakan persepsi terkait jalur-jalur yang akan dilalaui oleh peserta kampanye sehingga supaya pemilu berjalan dengan baik dan lakalantas bisa diminimalisir,\" jelasnya. Iwan menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kampanye yang menggunakan kendaraan bak terbuka, pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap pimpinan parpol di Kabupaten Kuningan. Pendekatan itu berupa pemberian pemahaman akan bahayanya menggunakan kendaraan bak terbuka saat konvoi kampanye. \"Kita lakukan pendekatan terhadap parpol-parpol yang akan kampanye. Kita imbau sekalipun menggunakan kendaraan bak terbuka harus diberikan rumah-rumahan di atasnya,\" tambahnya. Iwan mengaku tidak akan melarang penggunaan bak terbuka untuk kampanye, asalkan dilengkapi dengan tenda yang dipasang di atas bak mobil. Kalau ada penutup di atasnya saat terjadi kecelakaan, penumpang tidak sampai terlempar ke jalan sehingga lebih aman. (mus) DILARANG KAMPANYE - Mobil bak terbuka - Motor knalpot berisik - Motor tanpa spion - Motor gunakan roda kecil - Tanpa pakai helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: