Gaji PPPK Naik 8 Persen, Tahun 2025 Jadi Segini
Gaji PPPK naik 8 persen tahun 2025. -Istimewa -Radar Cirebon
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dapat diketahui besaran haji PPPK 2024 antara lain sebagai berikut:
Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500
Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900
Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500
Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800
Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500
Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800
Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800
Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700
Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600
Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100
Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300
Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500
Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000
Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: