Pj Bupati Kuningan Launching Branding BPJS Ketenagakerjaan

Pj Bupati Kuningan Launching Branding BPJS Ketenagakerjaan

Pj Bupati Kuningan Launching Branding BPJS Ketenagakerjaan-BPJS KETENAGAKERJAAN CIREBON-RADAR CIREBON

Sehingga, selain pedagang, juga banyak pekerja lain termasuk juru parkir, yang semuanya diharap melindungi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami turut berterima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan CSR kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam bentuk pembangunan fasilitas Food Court Puspa Siliwangi, sehingga pengunjung Puspa Siliwangi dapat merasa semakin nyaman di tempat ini," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Novri Annur turut berterimakasih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan khususnya Pj Bupati Iip Hidayat yang terus mendorong masyarakat setempat untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial ini penting dimiliki setiap pekerja. Tidak hanya bagi pekerja formal, tapi juga bagi pekerja informal seperti pedagang atau pekerja mandiri lainnya.

"Dianggap penting, karena jamsostek akan mencegah kemiskinan ekstrim," ujarnya. 

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup diikuti oleh pekerja dan wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, tapi juga harus diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang iurannya hanya Rp 36.800,-/bulan. 

Manfaat 3 program tersebut, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika peserta sampai meninggal karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya 48x upah yang dilaporkan, ditambah bea pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

"Untuk JHT, program yang sifatnya tabungan ini, manfaatnya akan diterima penuh oleh peserta bila sudah tidak mampu bekerja, atau diberikan kepada ahli warisnya bila peserta meninggal dunia," tukasnya. (apr/adv) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: