Hakim Minta Jaminan Keamanan, Lalu Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina
Lokasi bekas warung milik Bu Nining salah satu tempat yang akan dicek Tim Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum para terpidana.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
RADAR CIREBON – Majelis hakim sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky akan meninjau lokasi terkait peristiwa tersebut.
Hal tersebut terungkap pada saat sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (25/9/2024).
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum keenam terpidana.
Permintaan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya Vina dan Eky.
BACA JUGA:Kebakaran di Kuningan, 4 Kios Pertokoan di Luragung Hangus Terbakar
BACA JUGA:Percepat Prestasi Timnas Indonesia, PSSI Jalin Kerja Sama dengan KNVB
Rencananya, PN Cirebon akan melakukan pengecekan TKP pembunuhan Vina dan Eky pada Jumat (27/9/2024).
"Untuk permohonan saudara yang dilakukan pengecekan TKP di malam hari tidak dapat kami kabulkan. Karena yang pertama adalah faktor keamanan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada malam hari," ungkap Hakim Ketua, Arie Ferdian.
Arie mengatakan, pemohon atau tim dari kuasa hukum terpidana, harus menjaga keamanan selama jalannya pengecekan TKP.
"Ketika kita turun, para pemohon (terpidana) tetap berada di timnya, mengingat faktor keamanannya juga, kalau itu bisa saudara berikan, kita akan mengecek lokasi sesuai dengan saudara tunjukan," katanya.
BACA JUGA:Ada Harapan Baru untuk Perlindungan Anak, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri Dibentuk
Sementara, salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, pengecekan lokasi tersebut akan dimulai dari depan SMP 11 Cirebon, hingga Flyover Talun, tempat ditemukannya Vina dan Eky terkapar.
"Kita akan mengadakan pemeriksaan setempat di lokasi mulai dari depan SMP 11, rumah Pak RT (Pasren), warung, sampai ke flyover. Pengecekan lokasi ini, untuk membuktikan hasil putusan pada sidang para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky,” ungkapnya.
“Nanti kita akan menunjukan tempat sesuai dengan apa yang kami sampaikan di sidang, misalnya jarak dari warung ketempat nongkrong (terpidana) itu kalau diputusan jaraknya 50 meter, betul atau tidak, nanti kita akan lihat," imbuh Jutek Bongso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: