Sungguh Tega, Ibu Muda di Cirebon Bunuh Bayi Sendiri, Dibiarkan Tergeletak tanpa ASI
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menunjukan barang bukti kasus ibu muda di Cirebon bunuh bayi sendiri. Foto:-Cecep Nacepi-Radar Cirebon
NY dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: