Sungguh Tega, Ibu Muda di Cirebon Bunuh Bayi Sendiri, Dibiarkan Tergeletak tanpa ASI

Sungguh Tega, Ibu Muda di Cirebon Bunuh Bayi Sendiri, Dibiarkan Tergeletak tanpa ASI

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menunjukan barang bukti kasus ibu muda di Cirebon bunuh bayi sendiri. Foto:-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

NY dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: