Korban Pembebasan Tol, Pekan Depan Mulai Sidang

Korban Pembebasan Tol, Pekan Depan Mulai Sidang

*Polda Jabar Limpahkan Berkas Gugatan Tol ke Polres Cirebon SUMBER- Pengaduan yang disampaikan korban pembebasan lahan untuk tol Cikampek-Palimanan, segera memasuki tahap sidang di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM). Bila tak ada aral melintang, pekan depan sidang perdana segera dimulai. Selain agenda sidang perdana, berkas gugatan yang disampaikan ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat juag sudah dilimpahkan ke Polisi Resor (Polres) Cirebon Kabupaten. “Kami melaporkan tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh tim pengamanan dan tim pengadaan tanah (TPT). Laporan kami buat di Polda Jabar, tetapi dilimpahkan ke Polres Cirebon Kabupaten karena persoalan ini berada di wilayah hukum Kabupaten Cirebon,” ujar kuasa hukum korban pembebasan lahan, Agus Prayoga SH, kepada Radar, (11/3). Diungkapkannya, berkas perkara tersebut dilimpahkan dengan surat nomor B/700/11/2014/Dit Reskrim Um, hal pelimpahan laporan polisi LPB/148/11/2014/Jabar, ditujukan ke kapolres dengan pertimbangan locus delicti (tempat kejadian perkara) dan kualifikasi lapis kewenangan perkara. Agus mengaku, tak puas dengan adanya pelimpahan ini. Sebab, salah satu yang dilaporkan adalah petugas Polres Cirebon Kabupaten yang melakukan pengamanan saat proses eksekusi. Tapi, Agus yakin, Polres Cirebon Kabupaten akan bekerja profesional, sebab dalam surat pelimpahan perkara, tercantum keharusan bagi kapolres melaporkan setiap perkembangan dalam persoalan tersebut. Tak hanya itu, rencananya Rabu (12/3), pihaknya bersama klien akan mendatangi Komnas HAM guna menanyakan perkembangan berkas laporan yang dibuat pada 24 Februari 2014. Sebab, Selasa 18 Maret 2014, sidang perdana akan dilaksanakan. \"Hari Rabu besok kami akan ke Komnas HAM dan Selasa depan akan melakukan sidang pertama, doakan saja,\" tandasnya. Sayangnya, Ketua TPT, Ir Eten Roseli, belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini. Namun, dalam keterangan terakhirnya kepada koran ini, Eten menegaskan, TPT siap menghadapi gugatan dari warga yang menjadi korban pembebasan lahan. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: