17 Tersangka, Ratusan Ribu OKT, Hasil Operasi Polres Indramayu Selama September

17 Tersangka, Ratusan Ribu OKT, Hasil Operasi Polres Indramayu Selama September

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajaran menunjukan barang bukti narkoba hasil operasi selama bulan September 2024, kemarin.-Anang Syahroni-Radar Cirebon

Sedangkan, bagi pengedar OKT dikenakan pasal 435 atau 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar. 

“Bagi tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahin 1997, ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan pengguna dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun atau impelemtasi Perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarlan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehab,” tandas Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: