17 Tersangka, Ratusan Ribu OKT, Hasil Operasi Polres Indramayu Selama September
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajaran menunjukan barang bukti narkoba hasil operasi selama bulan September 2024, kemarin.-Anang Syahroni-Radar Cirebon
Sedangkan, bagi pengedar OKT dikenakan pasal 435 atau 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
“Bagi tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahin 1997, ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan pengguna dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun atau impelemtasi Perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarlan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehab,” tandas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: