Ditetapkan Tersangka oleh Polres Ciko, NSA Gugat ke Praperadilan

Ditetapkan Tersangka oleh Polres Ciko, NSA Gugat ke Praperadilan

NSA melalui kuasa hukumnya, Agus Prayoga resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu siang (2/10/24).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Pasca penangkapan terhadap NSA, tersangka dalam kasus dugaan asusila pencabulan terhadap anak tirinya oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota berbuntut panjang.

NSA melalui kuasa hukumnya, Agus Prayoga resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu siang (2/10/2024).

Langkah ini diambil setelah kuasa hukumnya, Agus Prayoga, menilai proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya tidak sah dan penuh kejanggalan.

Agus Prayoga mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.

BACA JUGA:NGERI, di Majalengka Ada Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis, Untung Polisi Gerak Cepat

“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Sejak awal, seharusnya kasus ini dihentikan melalui SP3, tapi entah kenapa malah terus berlanjut hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar DPO,”ungkapnya.

Dalam gugatan praperadilan ini, Agus menyebutkan, tim kuasa hukum NSA juga menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dianggap keliru.

“Kami juga telah menghubungi beberapa ahli lain untuk hadir sebagai saksi, dan kami yakin dengan kehadiran mereka, kami bisa menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan aturan,”sebutnya.

Agus Prayoga menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.

BACA JUGA:500 Formasi PPPK di Majalengka, Pendaftaran Sudah Dibuka

“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Sejak awal, seharusnya kasus ini dihentikan melalui SP3, tapi entah kenapa malah terus berlanjut hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar DPO,”tegasnya.

Agus mengaku, tim kuasa hukum yang menangani kasus tersebut sebanyak 21 pengacara, dengan materi gugatan sebanyak 20 halaman.

“Kami akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa NSA tidak bersalah, dan proses hukum ini perlu ditinjau ulang demi keadilan,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: